DEPOK - Tersangka kasus pemalsuan meterai berinisial AB (36) tewas setelah bunuh diri di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat. Korban nekat melompat dan menjatuhkan diri dari lantai 7 apartemen.
"(Tersangka) bunuh diri di Apartemen S, sudah kita lakukan proses penyelidikan. Jadi memang murni bunuh diri. (Korban) AB usia 36 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dikutip Rabu (8/7/2026).
Ia menyebutkan, jasad korban ditemukan pada Jumat 26 Juni 2026 lalu di apartemen tersebut. Korban menjatuhkan diri dari lantai 7 sehingga mengalami luka berat di bagian kepala.
"(Luka) di kepala, kan dari lantai 7 ya. Lantai 7 langsung ke lantai parkiran dasar itu," ujarnya.
Made menerangkan, korban merupakan tersangka kasus pemalsuan meterai. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena merasa takut setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dicari penyidik hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).