JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 segera melaporkan harta kekayaannya. Termasuk, bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari penyelenggara negara.
"KPK mengimbau bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).
Ipi menjelaskan, pihaknya tetap memfasilitasi para bakal calon kepala daerah yang akan melaporkan harta kekayaannya. Sebab, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) merupakan persyaratan mutlak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," ucapnya.
Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
"Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id," ujarnya.
Kedua, kata Ipi, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada, adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
"Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku," ujar Ipi.
"Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," tuturnya.
Ipi merincikan cara proses pengisian LHKON lewat online atau e-LHKPN. Kata Ipi, bagi bakal calon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.
"Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu ‘unduh’. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950," katanya.
Setelah memiliki akun e-Filing, diterangkan Ipi, bakal calon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, bakal calon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.
"Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," sambungnya.
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.
"Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi," ucapnya.
Perbaikan LHKPN sendiri dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh bakal calon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan bakal calon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : PDIP Kembali Batal Umumkan Paslon Pilkada Surabaya
"Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai autentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK," tuturnya.
Baca Juga : DPR Usul Sistem Promosi ASN Jangan Diserahkan ke Kepala Daerah Agar Netral di Pilkada
(Erha Aprili Ramadhoni)