Nahas, setelah dua jam ditunggu di depan hotel, tersangka tak kunjung kembali. Akibatnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Tersangka mengaku telah meggadaikan motor korban kepada temannya. Sementara uang hasil gadai tersebut, ia pergunakan untuk membeli sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Baca Juga: Terlilit Utang, Pembantu Rumah Tangga Curi Perhiasan Majikan
(Arief Setyadi )