Calon Kepala Daerah Harus Ditegur Keras jika Langgar Protokol Kesehatan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 02 September 2020 01:28 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada, dan Bupati Muna Rusman Emba, terkait pengabaian physical distancing Covid-19 dalam kampanye Pilkada pada 13 Agustus 2020 lalu.

Teguran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

Akmal Malik pun membenarkan adanya surat itu. Menurutnya, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

 Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Keras Dua Bupati di Sultra

Teguran keras untuk kedua bupati tersebut terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan massa pendukungnya, dan banyak menuai sorotan masyarakat. Mendagri pun telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.

 Baca juga: Mendagri Tegaskan Pilkada 2020 Bisa Jadi Ajang Penanganan Covid-19

Teguran tersebut diapresiasi Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana. Menurutnya, pihaknya mengapresiasi Kemendagri memberi teguran keras kepada Calon Kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

"Dimana penerapan aturan Pilkada Serentak dalam rangka perang melawan Covid-19 bukan hanya sekadar wacana," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya