Menag Minta Pondok Pesantren yang Temukan Kasus Covid-19 Segera Lapor

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 02 September 2020 09:01 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi (foto: Dok Kemenag RI)
Share :

Sebelumnya, Kemenag telah menyampaikan empat syarat utama yang harus dipenuhi pesantren bila ingin mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

"Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid. Kedua, guru atau ustadz nya aman Covid. Ketiga, santrinya aman Covid, dan keempat selalu menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.

"Bila menerapkan empat hal tersebut, insyaAllah semuanya akan aman. Ini sudah dilakukan oleh banyak pesantren kita,” kata Menag.

Saat ini, Kementerian Agama juga melakukan sinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19. Salah satunya yang dilakukan Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk mengatasi kluster Pondok Pesantren Darussalam, Banyuwangi.

Bersama dengan GTTP dan masyarakat, Kanwil Kemenag Jawa Timur melakukan sejumlah upaya, antara lain menyiapkan tempat isolasi, menurunkan tim kesehatan, disinfeksi, dan trauma healing, hingga mendirikan dapur umum untuk mencukupi kebutuhan para santri selama menjalani masa karantina 14 hari.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya