KPK Bisa Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki Asal Penuhi Syarat Ini

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 14:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (iNews/Riezky Maulana)
Share :

Poin kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Poin ketiga yakni bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Kemudian, poin keempat adalah bila penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Untuk poin kelima pengambilalihan dilakukan bila ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan di poin keenam yakni bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabakan.

Baca Juga:  Kejagung Kebut Pemberkasan Jaksa Pinangki

KPK juga mendorong Kejaksaan Agung untuk transparan dan objektif dalam penanganan perkara tersebut. "Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimana pun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya