Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Rektor UIN Sumut Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 11:42 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Foto: dok.Okezone
Share :

MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Prof Saidurahman.

Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu di Kampus II UIN Sumut pada tahun anggaran 2018. Akibat dugaan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp10 miliar.

Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni SS dan JS.

"SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dari UIN Sumut. Sementara JS merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis, kontraktok yang mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut," jelas Tatan.

Tatan menjelaskan, penetapan Rektor UIN Sumut dan kedua orang lainnya sebagai tersangka didasarkan pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara. Dari audit bernomor R-64 / PW02 / 5.1 / 2020 tertanggal 14 Agustus 2020 ditemukan kerugian sebesar Rp10.350.091.337,98 dari total nilai proyek yang mencapai Rp44.973.352.460,9.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya