JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berencana akan menyerahkan berkas perkara Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas akan dilakukan Jumat 4 September 2020 besok.
"Besok rencana akan dilimpahkan ke JPU," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Ditahan, Andi Irfan Jaya Jalani Isolasi Mandiri di Rutan KPK
Ferdy mengatakan, hingga saat ini kondisi BJPU dalam keadaan baik. Nantinya proses pelimpahan berkas akan dikisahkan antara kasus dugaan pemalsuan surat dengan kasus dugaan suap Brigjen Prasetijo Utomo.
"Berkas berbeda dan akan terpisah," jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, telah melakukan gelar perkara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka.