JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta kini hanya bekerja selama 5,5 Jam. Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor.
Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home), dan 50 persen dari kantor (work from office).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," seperti yang dikutip dalam SE Nomor 02/SE/2020, Kamis (3/9/2020).
SE yang ditandatangani Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah itu merincin jam kerja ASN Pemprov DKI yang tetap dibagi dalam dua shift, yakni shift pertama masuk pukul 07.00-13.30 WIB dan shift kedua pukul 10.30 - 16.30 WIB untuk Senin-Kamis.