Kemudian shift 1 masuk pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dan shift 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB untuk setiap Jumat. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah waktunya paling sedikit 7,5 jam.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam shift paling lama 7,5 jam untuk bekerja di kantor dengan jarak shift hanya beda dua jam saja.
Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Lalu untuk shift kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
(Awaludin)