KPK Sebut Ambil Alih Kasus dari Kejagung-Polri Tak Perlu Tunggu Perpres

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 04 September 2020 19:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

c. Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

d. Penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

e. Hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

f. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya