JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut biasanya konflik yang terjadi dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) biasanya dipicu dari kurangnya pemahaman tentang aturan atau regulasi yang berlaku.
Karena itu, Arief berharap agar semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku. Dengan begitu, mereka dapat mengimplementasikan atau menerapkan apa yang tertuang dalam regulasi tersebut di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
"Karena biasanya konflik itu diawali juga dari tidak dipahaminya aturan yang berlaku," kata Arief dalam acara rapat koordinasi (Rakor) tentang 'Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020' yang digelar secara daring, Jumat (4/9/2020).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini mencotohkan, dalam tahapan pencalonan dan penetapan calon peserta di Pilkada. Biasanya, mereka yang tidak puas dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan melakukan protes, bahkan sampai tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
Padahal, kata dia, di dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah tertuang jelas langkah apa yang bisa ditempuh Bapaslon yang tidak merasa puas atas keputusan KPU tersebut. Dimana, mereka bisa mengajukan sengketa ke pengadilan.