JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung menduga tersangka Andi Irfan Jaya menjual nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra dapat lolos dari jeratan hukum dengan proses kepengurusan fatwa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengungkapkan sejumlah hakim MA tersebut dijual Andi berdasar pemufakatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau memberikan sejumlah uang.
"Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra jual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (8/9/2020).
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Amita Kalopaking, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.
Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki dalam rangka mengurus fatwa MA.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
Andi salah satunya disangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Gelar Perkara Jaksa Pinangki Rampung, Jampidsus Sebut Tak Ada yang Ditutupi
(Erha Aprili Ramadhoni)