Mereka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan ini selama 3 tahun sejak 2017. Pembelinya mayoritas remaja belum berkeluarga berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok dan beberapa kota di Jawa Barat. Total sudah ada lebih dari 300 paket obat yang laku terjual melalui pemasaran online. Bisnis yang dijalankan kedua ibu rumah tangga tersebut ilegal karena BPOM menyatakan bahwa obat keras tersebut tidak dijual secara bebas.
"Kami akan kembangkan kasus ini terus karena pemesannya ternyata ratusan dan ini berbahaya untuk menggugurkan kandungan," kata dia.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya, mengatakan, kasus jual obat aborsi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi maraknya aksi gugur kandungan dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Cimahi. Setelah melakukan pengintaian akhirnya petugas menyamar sebagai pasien yang akan membeli obat itu. Akhirnya pelaku LN berhasil diringkus lebih dulu kemudian SC diamankan di Kota Bandung.
"Barang bukti yang diamankan ada 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram dan 18 analgesyc diclofenac sodium," kata dia seraya menyebutkan pemesan obat ini kebanyakan remaja yang belum menikah.
(Awaludin)