Jual Obat Penggugur Kandungan, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 08 September 2020 21:30 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

CIMAHI - Satuan Reskrim Polres Cimahi menangkap dua wanita berinisial SA (26), dan LY (31) karena nekat menjual obat terlarang penggugur kandungan.

Keduanya disangkakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat menjalankan bisnis ilegal obat farmasi yang tidak sesuai standar kesehatan.

Kedua ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda. Tersangka berinisial LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta SA (26) ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Kedua pelaku ini menjual obat terlarang penggugur kandungan, dengan usia kandungan masih di bawah empat bulan. Mereka jual secara online dengan harga Rp2,5 juta/satu paket," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya