Tersangka, kata Sudarno, diduga tidak hanya mencabuli cucunya. Namun, DM juga diduga mencabuli tetangganya. Di mana tetangga tersangka juga diiming-iming dengan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Sudarno menyampaikan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapatkan informasi dari tetangganya, jika anaknya kerap memperlihatkan uang dalam jumlah yang tak wajar di usia anak-anak.
Saat ditanya orangtuanya, kata Sudarno, korban pun akhirnya menceritakan asal uang yang diperolehnya. Tersangka pun dilaporkan orangtua korban ke Mapolres Seluma.
Tersangka, sampai Sudarno, dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
''Saat ini tersangka sudah kita amankan,'' pungkas Sudarno.
(Awaludin)