Ngaku Bos, Komplotan Penipu Gasak Uang Perusahaan hingga Rp1,6 Miliar

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 01:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar konferensi pers (Foto: Helmi Syarif)
Share :

Namun, dia enggan merinci secara detail perihal modus sindikat ini dengan alasan agar tidak ada pelaku kejahatan lain yang mengikuti modus kejahatan sindikat ini. Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, sindikat ini tidak bekerja sama dengan pihak perbankan.

"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 Ayat (1) huruf R dan Z Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya