Budi mengatakan, korban yang diincar kebanyakan anak-anak muda yang sedang berkumpul. Tersangka melakukan aksinya pada pagi dini hari, dan berpura-pura sedang melakukan operasi senjata tajam, miras, atau mengambil ponsel korban.
Ternyata tersangka sudah melakukan hal yang sama di tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan modus yang sama sebanyak sebelas kali, dua TKP ada di Jakarta Selatan, dan sembilan TKP di Jakarta Pusat dan Bekasi.
Seragam polisi yang digunakan saat melancarkan aksi hanya digunakan oleh R. Seragam tersebut dibelinya di Pasar Senen. Sementara senjata yang digunakan hanyalah mainan.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)