Dia menilai pencabutan Perda tersebut dinilai sebagai upaya jalan pintas Pemprov DKI Jakarta yang belum mampu memulihkan kondisi ekonomi dan membutuhkan pendapatan instant.
"Di masa pandemi Covid 19 ini, gubernur Anies Baswedan sungguh-sungguh harus berpikir sebagai seorang pemimpin yang mencerminkan 'negarawan',” ujarnya.
“Kebijakan penerapan PSBB ketat di tengah situasi kebijakan terintegrasi antara pencegahan covid 19 dan ekonomi terasa lebih mencerminkan sisi Gubernur Anies Baswedan sebagai politisi," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )