KPU Kaji Perubahan Aturan Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Covid-19

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 14:41 WIB
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Foto: Bawaslu Bali)
Share :

JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia mampu membuat sejumlah aspek diharuskan melakukan penyesuaian. Tak terkecuali, penyelenggaraan pesta demokrasi dalam hal ini pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus memastikan apabila Pilkada 2020 ini bisa berjalan dengan demokratis dan sehat. Artinya, KPU berharap meskipun di tengah pandemi Covid-19, Pilkada tidak menjadi sarana penularan virus antarmasyarakat.

Baca Juga:  KPK Imbau Cakada Waspadai Penipuan Berkedok Membantu Pengisian LHKPN

Oleh karena itu, kata dia, untuk mewujudkan harapan tersebut KPU saat ini terus mencermati kembali sejumlah regulasi yang mengatur tahapan Pilkada agar disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada.

"Jadi, ini sedang kami lakukan. Jadi, kami akan menyesuaikan terhadap kebutuhan di dalam Pilkada 2020 ini tentu dari aspek kampanye," kata Raka dalam Webinar KPU Tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya