JAKARTA- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah selesai melakukan perbaikan berkas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya diminta untuk diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas Pinangki akan segera diajukan ke persidangan dalam waktu dekat ini.
(Baca juga: Berhijab dan Tangan Diborgol, Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Penyidik)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berkas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dari terpidana Djoko Tjandra tersebut, sudah lengkap dan dinyatakan P-21. Proses pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan dalam pekan ini.
“Kita (penyidik) berharap, agar mungkin secepatnya juga kita dorong untuk segera ke pengadilan. Dalam satu atau dua hari inilah (dilimpahkan ke persidangan). Karena sudah P-21,” kata Febrie di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dia melanjutkan, sejumlah pasal dari penyidikan dimasukkan dalam satu berkas baik permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 15 UU Tipikor, dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).
“Nanti, biar dari penuntutan yang menjelaskan pasalnya apa saja. Yang pasti, Pasal 15 itu tetap, dan TPPU,” ujar Febrie.
Menurutnya, penerapan Pasal 6 UU Tipikor, terkait dengan penyuapan terhadap hakim yang semula direncanakan bakal diterapkan tidak jadi digunakan untuk menjerat Jaksa Pinangki. Namun, Febrie menyebut, penggunaan pasal penyuapan terhadap hakim masih terbuka untuk menjerat tersangka Andi Irfan. “Pasal 6, enggak jadi,” terang Febrie.
Sementara itu, Kasubdit Penuntutan Jampidsuala Bimo Suprayoga menambahkan, pihaknya sudah menerima berkas penyidikan tersangka Pinangki.
“Iya, sudah kita terima. Tetapi, masih kita pelajari sebelum kita limpahkan ke pengadilan,” kata Bimo.