Jaksa Pinangki Segera Disidang, Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 16:08 WIB
Foto: iNews
Share :

Dia dan tim tidak mau berspekulasi kapan rencana timnya bakal mendafatrkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika berkas sudah selesai dipelajari akan segera didaftarkan. “Kita masih siapkan dulu. Nanti kalau sudah siap, pasti kita umumkan,” jelasnya.

Bomo mengaku tak hafal dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Pinangki. Dia mengatakan jika mengacu penyidikan, penerapan pasal saat ditetapkan tersangka, tak bakal jauh beda dari yang akan digunakan saat pendakwaan di persidangan.

Jika mengacu saat penetapan tersangka, penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 a atau b, dan Pasal 15, serta tambahan TPPU. “Sama sepertinya seperti yang pernah disampaikan,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya