“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka cakupan imunisasi nasional akan turun, sehingga kekebalan komunitas tidak terbentuk lagi dan pada akhirnya cakupan imunisasi yang rendah ini bisa menyebabkan terjadinya KLB PD3I seperti Campak, Rubela, Difteri, Polio dan lainnya. Tentunya ini akan menjadi beban ganda bagi masyarakat dan negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung,” sambungnya.
Widodo menghimbau agar masyarakat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti posyandu atau puskesmas untuk melakukan imunisasi. Menurutnya pihak Kemenkes sudah memastikan agar posyandu atau puskesmas telah menjalankan prinsip social distancing dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk menggaransi rasa aman bagi masyarakat agar segera melakukan imunisasi bagi anak, Kemenkes telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada masa pandemi Covid-19. Petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan bagi petugas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi dalam pelaksanaan pelayanan imunisasi bagi bayi dan baduta pada masa pandemi COVID-19.
Syarat imunisasi anak saat pandemi COVID-19
Ketika berkunjung ke faskes untuk imunisasi, masyarakat harus tetap menjalankan prinsip social distancing. Berikut cara melakukan imunisasi anak di tengah pandemi Covid--19 sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
1. Pastikan ruangan faskes cukup luas untuk dapat melakukan social distancing (jaga jarak sekitar 1-2 meter dengan pengunjung lain). Hindari bergerombol dengan orang lain.