"Yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung, dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," papar eks Kapolda Banten itu.
Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
Saat ini, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung terdapat peristiwa pidana. Sebab itu, penyidik resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(Awaludin)