JAKARTA – Pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran di Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP. Tersangka akan terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun kurungan.
"Adapun kami sudah sepakat gelar ini untuk tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP adalah barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sementara Pasal 188 KUHP berbunyi, Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.