Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dengan Kejagung soal peristiwa terbakarnya Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut.
Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan open flame atau nyala api terbuka.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(Erha Aprili Ramadhoni)