Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 September 2020 14:32 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto : tangkapan layar Youtube/@Div Humas Polri)
Share :

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dengan Kejagung soal peristiwa terbakarnya Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut.

Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan open flame atau nyala api terbuka.

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya