Baca Juga: Denda Rp250 Ribu "Intai" Warga Bekasi yang Tak Pakai Masker
Jajang melanjutkan, razia protokol kesehatan akan terus dilakukan petugas minimal sehari tiga kali di wilayah tertentu yang dinilai sebagai tempat keramaian. Operasi tersebut dilakukan petugas karena sejalan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah guna mencegah Covid-19.
Untuk diketahui di Kota Cilegon tercatat 297 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dengan rincian 154 orang masih dirawat, 133 orang sembuh, dan 10 orang meninggal dunia. Berdasarkan data tersebut Cilegon saat ini mendekati zona merah.
Baca Juga: Viral Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19 di Lapangan Tuban, Warga Tak Memakai Masker
Baca Juga: 7 Klaster Covid-19 di Indonesia, dari Perkantoran hingga Rumah Makan
(Abu Sahma Pane)