Putusan Lengkap MA Pangkas Hukuman 3 Tahun Penjara bagi Mantan Politikus PKB

Sabir Laluhu, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 02:40 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta hingga memangkas masa pidana penjara 3 tahun bagi terpidana sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin terkait kasus korupsi proyek jalan.

Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, dia merupakan Ketua Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) atas PK yang diajukan terpidana Musa Zainuddin. Dua anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh. Andi membeberkan, MA melalui majelis hakim PK telah membaca secara saksama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 15 November 2017 atas nama Musa Zainuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akta PK, dan memori PK tertanggal 23 Desember 2019 yang diajukan terpidana Musa Zainuddin sebagai pemohon PK, dan surat-surat lainnya yang bersangkutan.

Karenanya MA berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin beralasan menurut hukum dan dikabulkan oleh MA dengan enam pertimbangan. Karenanya pada Kamis, 30 Juli 2020, majelis hakim PK menyelenggarakan rapat permusyawaratan majelis hakim dan memutuskan mengadili dua hal dan mengadili kembali kembali.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin tersebut. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2017/PN.JKT.PST., tanggal 15 November 2017 tersebut," tegas Andi kepada Koran Sindo, di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.

Dia menegaskan, majelis hakim PK mengadili kembali tujuh hal. Di antaranya satu, menyatakan Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor secara bersama-sama.

Baca Juga : Sederet Kasus Pelecehan Seksual di Tangsel yang Tak Kunjung Terungkap

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Andi.

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana Musa Zainuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan, jika Musa tidak bisa membayangkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangannya. Kalau masih tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya