Putusan Lengkap MA Pangkas Hukuman 3 Tahun Penjara bagi Mantan Politikus PKB

Sabir Laluhu, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 02:40 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

"Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Musa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, membebankan kepada Musa untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2.500.

Putusan ini, tutur Andi, juga diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Andi sebagai ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti dengan. Dia mengatakan, pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri Penuntut Umum dan terpidana Musa.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya