Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dilimpahkan ke JPU

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 11:10 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Dokumen Polri)
Share :

 Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Pinanki Perbanyak Ibadah Selama Ditahan

Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya