Bersembunyi di Hutan, Pelarian Samson Buronan 12 Tahun Kejagung Berakhir

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 13:30 WIB
dok: Kejagung
Share :

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka buronan ke-75 yakni Samson Fareddy Hasibuan. Ia sempat buron dari tahun 2008 atau selama 12 tahun.

(Baca juga: Kejagung Tangkap Son Karyosi, Buron 9 Tahun Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana Alam)

“Kamis 17 September 2020 kemarin sekira pukul 15.00 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias, telah berhasil mengamankan Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Samson Fareddy Hasibuan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Menurut Hari, penangkapan terhadap tersangka melalui proses yang tidak mudah. Dikarenakan tersangka berpindah-pindah dan bersembunyi di tepi hutan kebun Sawit yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Mulanya pada Selasa (14/9/2020), tim melakukan pengamatan dan penggambaran di tempat tinggal tersangka dan tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi.

“Sebelumnya sudah melakukan pengamatan dan penggambaran di tempat tinggal Tersangka di jalan PLN dan tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh Tersangka, antara lain di kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja sejak hari Selasa 14 September 2020,” jelasnya.

Akan tetapi tersangka belum ditemukan. Guna menemukan pelaku Tim Tangkap Buronan melakukan pelacakan berdasarkan aktivitas kontak handphone tersangka dan istrinya.

“Tim mencoba untuk mendeteksi lokasi (keberadaan) tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari Tim Tabur kurang lebih 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. Tetapi belum dapat ditentukan titik lokasi yang pasti karena Tersangka selalu berpindah-pindah,” tutur Hari.

Hingga akhirnya Tim Tangkap Buronan berhasil menemukan titik kordinat atau lokasi persembunyian tersangka lantaran sedang beristirahat.

Setelahnya pada hari Kamis (17/9/2020), Tim Tabur dengan dibantu oleh petugas keamanan dari Kepolisian setempat berangkat menuju lokasi titik tempat tersangka berada.

“Namun ternyata keberadaan tersangka ada di areal kebun sawit di tepi hutan yang jauhnya kurang lebih 8 km dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Belum sempat sampai ke titik kordinat / lokasi, tim mengalami kendala untuk sampai ke lokasi Tersangka karena jalan atau medannya sangat sulit,” tutur Hari.

Kata Hari, petugas akhirnya berangkat menggunakan kendaraan roda dua ke tempat persembunyian tersangka yang berada di sebuah gubuk atau pondok sekitar area kebun sawit.

“Diketahui tersangka berada disebuah gubuk atau pondok dan ketika tersangka akan mandi, Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif, untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan hari ini diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” tandas Hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya