Sekadar informasi Samson Fareddy Hasibuan adalah Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006.
Dimana kasus korupsi tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 454.476.400.
Pada saat proses penyidikan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga sangat menghambat proses penyidikan perkara tersebut diatas, sampai akhirnya proses penyidikan yang bersangkutan sempat dihentikan sementara karena Tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 atau buron selama 12 tahun.
(Fahmi Firdaus )