JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sebanyak 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada serentak 2020. Jumlah tersebut merupakan hasil dari data yang dimutakhirkan hingga hari Kamis 18 September 2020 kemarin.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa permohonan sengketa tersebut terjadi selama proses pendaftaran pasangan calon perseorangan yang terbagi tiga tahap, mulai dari penyerahan berkas dukungan dan sebaran atau verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan. Kini, Bawaslu telah menerima permohonan sengketa dalam tahapan pendaftaran calon melalui partai politik (parpol).
"Dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota," kata Bagja dalam jumpa persnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan 1.136 Pelanggaran
Dia melanjutkan, dalam penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan Bawaslu saat Pilkada 2020 ini, putusannya bersifat korektif. Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.