"Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan," ujarnya.
Baca Juga: Doni Monardo: Pilkada Penting, tapi Ingat Ada Risiko Jika Tak Patuh Protokol Covid-19
Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Bawaslu melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Telah ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.
"Penyelesaian sengketa mengikuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat pula dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan)," pungkasnya.
(Arief Setyadi )