Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 23:32 WIB
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto: Humas Bawaslu)
Share :

"Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan," ujarnya.

Baca Juga:  Doni Monardo: Pilkada Penting, tapi Ingat Ada Risiko Jika Tak Patuh Protokol Covid-19

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Bawaslu melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Telah ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.

"Penyelesaian sengketa mengikuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat pula dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan)," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya