BACA JUGA: Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU
Ratna menuturkan, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 hanya memberikan sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Seharusnya, ada sanksi yang lebih tegas agar memberi efek jera.
"Jadi tidak ada sanksi yang tegas dalam pengertian bahwa hanya saksi teguran. Bila ada kampanye dan ada pelanggaran harusnya kan ada sanksi, apakah kampanye dihentikan atau dibubarakan, atau paslon tak diberi kesempatan kampanye (lagi). Kalau tindak pidana memang di UU Pemilihan tidak diatur, tapi ada di UU lain," pungkas dia.
(Rahman Asmardika)