Tidak memerlukan waktu lama KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan ABK 3 orang dapat dihentikan dan digeledah. Kedua KIA tersebut diduga menangkap ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.
Secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, TNI AL dalam hal ini Koarmad I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I.
“Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan, termasuk IUU fishing yang masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa, walaupun di tengah pendemi Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang dibebankan kepada Koarmada I,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga : Lagi, TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna
Kedua KIA tersebut selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk diperiksa lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan kegiatannya yang melanggar hukum.
Baca Juga : Curi Ikan di Natuna, Kapal Asing Berbendera Vietnam Hendak Kabur saat Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)