Sebelumnya Brigadir DY, oknum anggota Polantas Polresta Pontianak diamankan anggota Propam Polresta Pontianak karena diduga menyetubuhi gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Perbuatan tak senonoh oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di Hotel Kapuas Darma di Kota Pontianak.
Infomasi yang dihimpun Okezone, sebelum perbuatan cabul itu terjadi, Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB Brigadir DY mengamankan pengendara yang melanggar lalu lintas di Jalan Sultan Hamid, dekat Simpang Garuda.
Pengendara yang berboncengan tersebut adalah korban dan temannya. Salah satu dari mereka ada yang tidak menggunakan helm ganda. Oleh Brigadir DY, keduanya kemudian dibawa ke Pos Garuda. Selanjutnya, korban akan ditilang namun dia menolak. Mendengar ucapan itu, Brigadir DY langsung berkata "Kalau tidak mau nanti ikut Abang. Nanti kawanmu suruh pergi dulu."
Baca Juga : Tak Pakai Helm, Siswi SMP Diduga Dilecehkan Oknum Polantas di Pontianak
Sekira pukul 16.00 WIB, Brigadir DY kemudian pergi bersama korban/pelanggar berinisial SW tersebut menuju ke arah Hotel Kapuas Darma. Setibanya di sana, Brigadir DY memesan kamar dan langsung membawa SW masuk kamar.
Saat di dalam kamar, Brigadir DY langsung menyetubuhi korban. Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut Brigadir DY keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di Hotel Kapuas Darma.
Baca Juga : Cabuli Siswi SMP, Brigadir DY Terancam Dipecat
(Erha Aprili Ramadhoni)