JAKARTA - Polisi menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan kejiwaan dari Alvin Andiran (AA) yang merupakan tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Dalam kasus ini sempat muncul isu bahwa penusuk Syekh Ali Jaber mengalami gangguan kejiwaan. Alvin pun menjalani sejumlah pemeriksaan terkait dengan kondisinya tersebut.
Namun kebenaran informasi itu hingga kini belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Sebab itu, hal tersebut akan diputuskan nantinya oleh Hakim dalam proses meja hijau.
"Hasil Visum Kejiwaan TSK AA sifatnya sebahai pelengkap berkas perkara yang akan diputuskan Majelis Hakim UU KUHP Pasal 44 (2)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Adapun bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP yakni,