Hasil Kejiwaan Penusuk Syekh Ali Jaber Akan Diputuskan oleh Hakim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 22 September 2020 11:47 WIB
Foto: Tangkap layar video penusukan Syekh Ali Jaber
Share :

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari

Ayat (2), "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah Hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama berkas penyidik kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sebagaimana diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alvin saat menghadiri acara kajian di Bandar Lampung. Akibat serangan itu ia mengalami luka dibagian bahu kanan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya