JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap dilaksanakan 9 Desember mendatang, meski pandemi Covid-19 belum menunjukan tanda-tanda membaik. Berbagai elemen masyarakat menyerukan Pilkada ditunda terlebih dahulu.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut Presiden Jokowi tetap mendengarkan masukan tersebut. Antara lain masukan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.
"Presiden telah mendengar dan mempertimbangkan pendapat dan usul dari masyarakat, semuanya didengar, baik yang ingin menunda, atau yang ingin melanjutkan. Dari ormas besar seperti NU, dari Muhamamdiyah pun itu semuanya didengar dan presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan ini secara khusus," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak secara daring, Selasa (22/9/2020).
Mahfud menjelaskan alasan Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak mendunda kembali gelaran Pilkada 2020. Pertama, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden ingin menjamin seluruh hak konstitusional masyarakat.
"Menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) atau dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, Presiden Jokowi tidak ingin mengambil risiko terlalu jauh dengan menyerahkan kepemimpinan di daerah kepada Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di hampir sebanyak sampai 270 daerah dalam waktu yang bersamaan. Menurutnya, Plt itu tidak diperbolehkan mengambil kebiijakan strategis.
"Sedangkan situasi sekarang di dalam Covid-19 ini, kebijakan yang berimplikasi pada pergerakan birokrasi dan lain-lain itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah yang strategis. Oleh sebab itu akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan kita jika 270 daerah itu dilakukan oleh pelaksana tugas," tuturnya.