Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Medan Ajukan PK

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 21:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Vonis terhadap Eldin dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Abdul Azis pada persidangan yang digelar 11 Juni 2020 lalu.

Ia dihukum karena berdasarkan pemeriksaan di pengadilan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga : Hujan Es Melanda Sebagian Wilayah Bogor, Warga: Kayak Ditimpuk Batu

Eldin terbukti telah melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000 dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD.

Perbuatan Eldin dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya