JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanudin menjelaskan soal insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada akhir Agustus 2020 lalu kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR.
“Pertanyaan kedua, Komisi III DPR meminta penjelasan Jagung terkait terjadinya kebakaran gedung Kejagung, kendala apa yang dihadapi akibat kebakaran yang terjadi, lalu bagaimana penanggulangan yang dilakukan,” kata ST Burhanudin secara virtual di Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Bahas Kebakaran & Pinangki, Raker DPR dengan Jaksa Agung Alami Kendala
Menanggapi pertanyaan DPR seputar kebakaran gedung, Burhanudin memastikan bahwa seluruh dokumen penanganan perkara dalam kondisi aman. Karena, dokumen tersebut terletak di gedung yang berbeda, sehingga tidak mengganggu kinerja Kejagung dalam penegakan hukum.
“Adapun berkas yang ada di gedung utama, aman tersimpan dalam Adhyaksa Record Center (ARC) yang selamat dari kobaran api, selain itu kami telah menerapkan dokumetasi secara digital,” terangnya.
Baca juga: Kejar Pembakar Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Kuli Bangunan hingga PNS
Adapun upaya mengetahui penyebab kebakaran, Burhanudin menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Puslabfor Polri telah melakukan upaya penyelidikan dan saat ini juga telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik Polri.