Soal RUU Kejaksaan, Komjak: Kewenangan Penyidikan Sudah Diatur Dalam KUHAP

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 23:21 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR sudah menyelesaikan perubahan atas UU Nomor 16/2004, tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan). Dalam hal tersebut, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam panja, mulai dari hal teknis hingga substansi RUU Kejaksaan untuk diperbaiki, diubah maupun ditambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak menyoroti RUU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, terutama soal perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan suatu perkara tindak pidana. Padahal, jaksa wewenangnya menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkracht.

Baca juga: 10 Poin yang Perlu Diperbaiki dalam Draf RUU Kejaksaan 

Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kewenangan penyelidik dan penyidik itu pada Kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Memang ini tidak berdiri sendiri, karena juga ada kaitannya dengan KUHAP yang sekarang sedang berjalan. Saya kira di KUHAP juga itu harus diatur,” kata Barita kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

 Baca juga: Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Setujui Draf RUU Kejaksaan 

Kata Barita, memang jaksa wewenangnya untuk melakukan petunjuk dan memberi pedoman harus lebih diperkuat. Sehingga, kejaksaan bisa punya kewenangan berkaitan dengan petunjuk atau dalam penanganan perkara yang diberikan kepada penyidik.

“Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP yang sementara sedang jalan RUU (KUHP-KUHAP),” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya