Baca Juga : Dibuka Usai Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka membeli satu bungkus plastik warna hitam bertuliskan Nutra Revive yang di dalamnya berisi permen warna merah dan warna hijau yang diduga narkotika dari situs darknet seharga 200 USD pada Juni 2020 lalu. Heru menambahkan, dari hasil laboratorium urine pelaku tidak mengandung narkotika."Hasil lab nya negatif. Jadi dia belum sempat mengonsumsi keburu ketahuan kita," tegas Heru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika."Ancaman hukuman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Heru.
(Angkasa Yudhistira)