Klinik Aborsi Jakpus, Polisi Sebut Calo Ambil Untung Lebih Banyak dari Dokter

Erfan Maaruf, Jurnalis
Sabtu 26 September 2020 10:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

BACA JUGA: Rekonstruksi Perkara Klinik Aborsi Ilegal, 63 Adegan Diperagakan

Dari pengakuan para tersangka, klinik telah beroperasi sejak 2017 dan telah mengaborsi 32 ribu lebih janin. Untuk tarif yang dikenakan sekitar Rp2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.

Dalam sehari klinik itu bisa melayani 5-6 pasien. Keuntungan yang diraup klinik aborsi ini setiap hari sekitar Rp10 juta dan meraup Rp10 miliar hingga saat ini.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya