SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sepakat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk memidana penyelenggara konser dangdut di Tegal yang digelar pada 26 September. Ganjar mengatakan bahwa Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.
"Polda sudah (bergerak), karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (26/9/2020).
Ganjar sudah mendapatkan laporan tentang pasal yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu. Polisi sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19
"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apa pun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," terangnya.
Sekadar diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal. Sebab, konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd. Mahfud menjawab cuitan dari KH Mustofa Bisri yang juga mem-posting terkait gelaran dangdut di Tegal. Dalam postingnya itu, Gus Mus mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara tersebut.