BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menyisir sejumlah lokasi yang banyak terdapat vila sewaan yang tetap beroperasi meski ada larangan selama pandemi Covid-19.
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB, melarang vila dan sejenisnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disewakan ke pihak lain, selain digunakan oleh para pemiliknya. Kebijakan ini guna menghindari munculnya klaster baru Covid-19 bersumber dari aktivitas penyewaan vila.
Puluhan vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Cisarua Kabupaten Bogor, yang tetap membandel beroperasi dan disewakan oleh pemiliknya didatangi Satpol PP Kabupaten Bogor. Kepada para pemilik dan pengelola tempat diberikan teguran keras sekaligus penyegelan.
Bbaca juga: Perkantoran Pelanggar PSBB Total Semakin Meningkat Selama 2 Pekan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho memimpin langsung penyisiran villa dan sejenisnya di Kawasan Wisata Puncak Bogor yang mengabaikan larangan beroperasi selama PSBB.