Beroperasi saat Pandemi Covid-19, Sejumlah Vila di Puncak Disegel

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Minggu 27 September 2020 23:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Untuk Vila-vila yang ketahuan disewakan, langsung kami segel dan kepada para penyewa langsung kami bubarkan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Minggu (27/9/2020).

 Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Sebanyak 13.265 Orang 

Selain itu, Agus Ridho menegaskan, pihaknya akan menelusuri aspek perizinanya guna memastikan mereka mengantongi izin.

"Kami akan cek perizinannya. Jika tidak berizin maka nanti kami akan proses tindak pidana ringan (tipiring). Di samping itu juga akan kami berikan sanksi sesuai aturan PSBB," kata dia.

Dengan adanya sidak ini maka diharapkan pula kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak menyewakan dahulu vila-vila tersebut. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus menghindari munculnya klaster baru Covid-19 yang berasal dari maraknya aktivitas penyewaan vila di kawasan wisata Puncak Bogor.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya