BATAM – Upaya penyelundupan sabu seberat 4 Kg dari Malaysia diagagalkan Badan Narkotika nasional Perovinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri). Tiga orang tersangka pun ditangkap dalam peristiwa tersebut.
Ketiganya yaitu A alias B (44) warga Penyengat, Tanjungpinang, A alias A warga Tanjungpinang dan H alias K warga Toruntu, Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari menjelaskan, kronologis penangkapan ini yakni pada hari Minggu (20/9/20) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.
"Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat," ujarnya, Minggu (27/9/20).
Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekitar pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Petugas dari BNNP Kepri kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui bernama A alias B. Saat digeledah, didapati ada 1 buah tas punggung berwarna hijau yang tergantung di sepeda motor yang dikemudikan tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 4 bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
"Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari pengakuannya yang menyuruh mengambil barang tersebut adalah A yang berada di Tanjungpinang," ungkap Arief Bastari.