Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Terjerat Pasal Berlapis

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 28 September 2020 15:35 WIB
Tersangka pelecehan seksual Bandara Soetta, EFY/bertopi merah (foto: Okezone.com/Isty)
Share :

TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka kemudian dijerat pasal berlapis atas 2 kasus yang dilakukan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada EFY, yaitu pasal 368 KUHP, pasal 289 KUHP, pasal 294 ayat (2) KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 267 ayat (3) KUHP.

"Sudah dilakukan penahanan tersangka karena memang sesuai pasal yang ada. Kita minta keterangan saksi ahli dan juga tersangka sendiri, ada dua kasus 368 KUHP kemudian 378 KUHP dan 289 dan 294 tentang pencabulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (28/9/2020).

 Baca juga: 5 Kasus Pelecehan Seksual Yang Terjadi di Bandara Indonesia

Tersangka terbukti melakukan tindak penipuan dengan mengatakan hasil rapid test korban reaktif, dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengubah hasil rapid test. Tersangka juga terbukti melakukan tindakan asusila berdasarkan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya